jakarta top news
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap penduduk yang berada di Jakarta maupun di kota-kota lain di Indonesia. KTP memiliki peranan penting sebagai sarana pengenal/identitas seseorang yang tinggal di suatu wilayah tertentu di Indonesia. BerdasarkanPeraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Provinsi DKI Jakarta Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Sistim Komunikasi Data yang telah online pada server Biro Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Kependudukan Provinsi DKI Jakarta yang diberi nama program "SIMDUK" atau "Sistim Informasi Kependudukan" untuk pembuatan KTP dan KK (Kartu Keluarga), sehingga proses pembuatan/perpanjangan/penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK lebih cepat dan mudah. Selain itu Pemerintah Provinsi DKI juga telah menerapkan "Foto Di Tempat" kepada pemohon saat yang bersangkutan melakukan permohonan pembutan/penggantian/perpanjang KTP pada kantor Kelurahan tempat tinggalnya, sehingga warga tidak perlu lagi membawa pas foto untuk ditempel pada KTP serta pemohon harus melakuakn Finger Scan atau Rekam Sidik Jari pada Sistim Kependudukan yang telah online. Dengan sistim yang ada saat ini proses data yang ada menjadi lebih akurat dan tidak memakan waktu lama dan menjadikan pelayanan menjadi mudah dan cepat, tentunya apabila warga yang bersangkutan juga melengkapi persyaratan yang berlaku. kendala yang sering dihadapi ketika permohonan KTP dan KK adalah saat terjadi gangguan jaringan sehingga sistim ini (SIMDUK-red) tidak bisa beroperasi. Untuk syarat permohonan KTP baru, Permohonan ke Kantor Kelurahan harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- berusia 17 tahun
- Tanggal Pernikahan
- Menjadi Penduduk Jakarta
Untuk Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP
>>>>TATA CARA PERMOHONAN PEMBUATAN KTP<<<<
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).
Prosedur Pelayanan Perpanjangan KTP
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang Sendiri (Tidak Boleh Diwakilkan) ke kantor Kelurahan Setempat dengan membawa :
- KTP lama
- Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
- Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
- Melakukan foto wajah pemohon ditempat
- Melakukan perekaman sidik jari pemohon
- Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
- Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
- Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar